Jumat, 28 Februari 2014

Orang Miskin Dilarang sakit


DESKRIPSI PRODUK KARYA SENI
PENGANTAR ILMU POLITIK
Tema: Hak Azasi Manusia dan Demokrasi

Kelompok V:
1.     Reviansyah Ramadhan          (14010113120002)
2.     Ivana Andi Sabani            (14010113120023)
3.     Evayuni Kurmartani      (14010113120037)
4.     Nur Fitriyati           (14010113120041)
5.     Fellacia Suciana             (14010113120001)
6.     Finda Octafianti             (14010113120014)
7.     Muhammad Salim               (14010113120028)
8.     Dwinda Rizky Hadinugrah      (14010113120008)
9.     Mariska Bunga C.             (14010113120027)


Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013

KATA PENGANTAR

   Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan tugas yang berupa produk karya seni dengan tema Hak Azasi Manusia. Tugas pembuatan produk ini bertujuan tidak lain untuk digunakan sebagai bahan pemahaman dari materi Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik yang sudah disampaikan.
    Dalam pembuatan produk ini, kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
    Kami sadar bahwa produk karya seni ini masih jauh dari kesempurnaan, hal itu dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pemirsa. Semoga karya kami ini dapat bermanfaat bagi kami dan umumnya bagi kita semua.
    Akhir kata, kami memoohon maaf apabila dalam membuat produk karya seni ini terdapat kesalahan.

                                         
                                                Semarang, Desember 2013


                                                      Tim Kreatif


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

B. Tujuan Pembuatan Produk Karya Seni
Menengkok pada pernyataan yang terdapat dalam latar belakang diatas, maka kami membuat produk karya seni ini sebagai tugas mata kuliah sekaligus sebagai gambaran kurangnya perhatian mengenai pemenuhan Hak Azas Manusia di Indonesia khususnya. Hak Azasi manusia merupakan sesuatu yang layak dipenuhi dan tidak sepantasnya seseorang atu sekelompok orang yang berkuasa menindas hak azasi orang lain. Maka kami dengan segala kerendahan bermaksud menyampaikan pesan mengenai hal tersebut lewat produk yang kami buat ini. Yang mana di dalamnya terdapat adegan-adegan senonoh yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam memperlakukan orang lain tidak sesuai dengan rambu-rambu kemanusiaan.

BAB II
ISI
A.  Deskripsi
Produk karya seni ini merupakan sebuah ilustrasi pelanggaran HAM di Indonesia dalam bentuk dokumenter. Di dalamnya terdapat adegan-adegan yang menggambarkan tetntang anggapan yang sering di dengar di tengah-tengah masyarakat Indonesia yaitu “orang miskin dilarang sakit”. Dalam dokumenter ini, digambarkan betapa tidak adilnya pelalayan sebuah Rumah Sakit. Dimana ketika ada seorang wanita yang secara penampilan dianggap sebagai kaum orang punya jatuh pingsan karena mendengar berita bahwa anaknya mengalami kecelakaan ketika mengendarai motor, paramedis dan suster langsung tanggap melayani sosok wanita tersebut. Namun, ketika ada tukang becak dengan membawa seorang lelaki korban ledakan bensin yang dijualnya secara eceran dengan berbalutkan kain sarung, seorang suster bukan langsung melayani dan menangani lelaki tersebut, yang dilakukan si suster justru menanyakan data lelaki dan memintanya untuk membayar uang muka administrasi. Malangnya, si lelaki tidak membawa uang. Dan kejamnya, si suster dengan enak mengatakan dan memerintah si lelaki untuk menunggu di muka sebelum ada uang yang akan dijadikan sebagai uang administrasi.
     
Dari kasus tersebut sungguh sangat kita ketahui bahwa sikap yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit sangat tidak rasional dan sangat tidak manusiawi. Di mana ada sesosok pria dengan luka ledaknya ditelantarkan karena dianggap tidak memiliki biaya perawatan Rumah Sakit. Tetapi pihak Rumah Sakit melakukan hal yang semestinya yaitu melayani dan menangani dengan tanggapnya terhadap sosok wanita bergelimang harta korban pingsan biasa.

Sungguh bukan hal biasa. Perilaku pihak Rumah Sakit tersebut sangat melanggar Hak Azasi Manusia, dalam konteks ini adalah sosok lelaki korban ledakan bensin tersebut. Bagaimanapun, lelaki itu adalah manusia dan menjadi bagian dari Negara kita ini.



B. Waktu dan Tempat Pembuatan Produk
hari, tanggal     : Jumat, 13 Desember 2013
pukul             : 16.00 WIB s.d selesai
tempat            : 1. Area Rumah Sakit Nasional Diponegoro
(Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro)
2. Gedung D (Perpustakaan) FISIP UNDIP

C. Maksud Pembuatan Karya Seni
Produk Karya Seni Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik ini disusun dan dibuat dengan maksud sebagai berikut:
1. Memenuhi tugas Mata Kuliah yang berseangkutan (sebagai tugas akhir semester)
2. Menjelaskan mengenai HAM (Hak Azasi Manusia) yang mana harus diperjuangkan dan tidak layak untuk dilanggar.
3.  Mengetahui dan memahami tentang materi yang telah disampaikan dalam perkuliahan Mata Kuliah terkait, agar nantinya dapat bermanfaat sebagai pengetahuan atau bahkan referensi bahan belajar untuk Ujian Semester.
4.  Menyampaikan pesan kepada semua yang menjangkau dan melihat tayangan ini tentang Hak Azasi Manusia dan demokrasi di Indonesia.
 
D. Tokoh Pemeran
Evayuni Kurmartani         : Nyonya (Pasien I)
Finda Octafianti           : Keluarga Nyonya
Dwinda Rizky Hadinugrah    : Penjual bensin eceran (Pasien II)
Ivana Andi Sabani          : Teman penjual bensin eceran
Muhammad Salim             : Paramedis
Nur Fitriyati              : Paramedis
Fellacia Suciana           : Suster
Reviansyah Ramadhan        : Dokter
Mariska Bunga Chairunisa   : behind the scenes

E. Skenario
Scenes 1: Tukang bensin menjalani rutinitas seperti biasanya, mengobrol
dengan kawannya.
Scenes 2: Pemuda kaya sedang pergi bersama teman-temannya. Tiba-tiba
setelah mengantyar kawannya pulang terlibat kecelakaan.
Scenes 3: Tukang bensin melayani konsumennya. Dan tukang bensin ceroboh
membuang putung rokok yang menyebabkan kios bensin ecerannya
terbaka.
Scenes 4: Pemuda sampai Rumah Sakit. Nyonya (ibu dari pemuda) kaget dan
pingsan mendengar kabar bahwa anaknya mengalami kecelakaan.
Scenes 5: Tukang bensin dating ke Rumah Sakit tidak mendapat pelayanan
yang semestinya, dimana pihak Rumah Sakit menelantarkan si
lelaki.
F. Lampiran
a. Lirik Lagu “Ambulan Zig-zag (Cipt. Iwan Fals)”
Deru ambulance memasuki pelataran rumah sakit yang putih berkilau
Di dalam ambulance tersebut tergolek sosok tubuh gemuk bergelimang perhiasan
Nyonya kaya pingsanMendengar kabarPutranya kecelakaan
Dan para medis berdatangan kerja cepat, lalu langsung membawa korban menuju ruang periksa

Tanpa basa basi ini mungkin sudah terbiasa
Tak lama berselang supir helicak dating masuk membawa korban yang berkain sarung
Seluruh badannya melepuh akibat pangkalan bensin ecerannya meledak
Suster cantik dating mau menanyakan, dia menanyakan data si korban
Di jawab dengan jerit kesakitan, suster menyarankan bayar ongkos pengobatan

Ai sungguh sayang korban tak bawa uang
Suster cantik ngotot, lalu melotot. Dan berkata “Silahkan bapak tunggu di muka!”
Hai modar aku, Hai modar aku… Jerit si pasien merasa kesakitan
Hai modar aku, Hai modar aku….. Jerit si pasien merasa diremehkan.








b. Dokumentasi (profil pemeran)




  Finda Octafianti   Mariska Bunga C.
   Evayuni Kurmartani



                           Nur Fitriyati

Fellacia Suciana                                     Reviansyah Ramadhan


      



Dwinda Rizky H.      Ivana Andi                Muhammad
Sabani          Salim
BAB III
PENUTUP
A. Pesan Penyusun (Tim Kreatif Produk)
Di akhir pemaparan deskripsi produk karya seni ini, penyusun akan menyampaikan pesan, yakni:
Kita sebagai makhluk social sudah sepatutnya saling tolong menolong antar umat manusia, menjaga kerukunan, kedamaian serta ketentraman kehidupan bermasyarakat. Selain itu, kita juga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Salah satunya mengenai Hak Azasi orang lain. Di Indonesia telah banyak sekali kasus pelanggaran HAM, maka dari itu kita harus bias memutus mata rantai dari kejadian pelanggaran HAM tersebut dengan cara menjaga kerukunan bersama, serta menghargai hak-hak orang lain.
   Kemudian untuk pihak penyedia pelayanan kesehatan (Rumah Sakit), hendaknya berkenan melakukan hal-hal sebagi berikut:
a.  Menjalankan pelayanan kesehatan secara optimal
b.  Melayani setiap pasien yang membutuhkan pelayanan pihak Rumah Sakit
c.  Tidak membedakan strata sosial seseorang untuk dapat diterima sebagai pasien Rumah Sakit agar nantinya tidak terjadi kesenjangan sosial yang berdampak pada kasus-kasus pelanggaran HAM
d.  Melakukan pelayanan sebaik mungkin terhadap semua yang membutuhkan pelayanan.




DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar