Minggu, 23 Februari 2014

azas manajemen kelompok


PERENCANAAN RELOKASI PERMUKIMAN KUMUH
KE RUSUNAWA

Kelompok IV:
1.        Arum Mastuti                      (14010113120026)
2.        Mariska Bunga C.               (14010113120027)
3.        Muhammad Salim               (14010113120028)
4.        Yun Putri Sarah                  (14010113120029)
5.        Ahmad Muhammad F.       (14010113120030)
6.        M. Fajar Asshiddiq S.         (14010113120031)
7.        Astried Kharisma                (14010113120032)
8.        An Nisa Putri N J.               (14010113120032)
9.        Samuel Tuah P S.                (14010113120033)
10.    Sutrisno                                (14010113120034)



JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013


KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah yang berjudul “Perencanaan Relokasi Permukiman Kumuh ke Rusunawaini membahas mengenai proses perencanaan relokasi permukiman kumuh ke rusunawa.
       Dalam penulisan makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
       Kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal itu dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan umumnya bagi kita semua.
       Akhir kata, kami memoohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan.

                                                                                   
                                                                                                Semarang, Desember 2013


                                                                                                            Tim Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu cita-cita perjuangan bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seiring dengan tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara Indonesia dan keluarganya, sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Perumahan sangat berpengaruh dalam pembentukan kepribadian bangsa. Perumahan tidak hanya dilihat sebagai sarana kebutuhan hidup, tetapi perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang berfungsi dalam mendukung terselenggaranya pendidikan, keluarga, persemaian budaya, peningkatan kualitas generasi yang akan datang dan berjati diri serta  menciptakan tatanan hidup yang baik di dalam masyarakat.
Di Indonesia, terutama di perkotaan kebutuhan terhadap perumahan juga telah mengalami peningkatan, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat dunia, terutama pada masyarakat perkotaan, di mana populasi penduduknya sangat besar, sehingga memaksa pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan. Pembangunan perumahan merupakan salah satu hal penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan ketahanan nasional.
Untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan perumahan dan pemukiman yang dapat terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah dan/ atau untuk memenuhi tuntutan atau pemenuhan pola hidup modern berupa bangunan pasar modern dan pemukiman modern, pemerintah selalu dihadapkan pada permasalahan keterbatasan luas tanah yang tersedia untuk pembangunan. Untuk mengefektifkan penggunaan tanah terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat, maka perlu adanya pengaturan, penatan dan penggunaan atas tanah, sehingga bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman pada Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap  warga  Negara  mempunyai  hak  untuk  menempati  dan/atau menikmati  dan/atau  memiliki  rumah  rumah  yang  layak  dalam  lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.”
Pembangunan rumah susun adalah suatu cara untuk memecahkan masalah akan kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat, terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduk selalu meningkat, sedangkan tanah kian lama kian terbatas serta sebagai upaya pemerintah guna memnuhi masyarakat perkotaan akan papan yang layak dalam lingkungan yang sehat, yang rapi, bersih, dan teratur.
Pengertian rumah susun menurut UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam  bagianbagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,  benda bersama, dan tanah bersama.

B.        Rumusan Masalah
a.       Apa itu rusunawa?
b.      Bagaimana perencanaan relokasi permukiman kumuh di rusunawa?
c.       Apa saja yang menjadi landasan analisis SWOT  mengenai relokasi permukiiman kumuh ke rusunawa?
C.        Tujuan
a.       Mengetahui tentang rusunawa.
b.      Mengetahui proses relokasi permukiman kumuh rusunawa.
c.       Mengetahui analisis SWOT yang digunakan dalam proses relokasi permukiman kumuh ke rusunawa.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rusunawa
Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa), adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian (bpk.2012)
Penyelenggaraan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dirintis sejak tahun 2003 hingga 2005 dalam rangka mengurangi kawasan kumuh terutama diperkotaan, dengan tujuan meningkatan kualitas lingkungan permukiman melalui upaya peremajaan, pemugaran, dan relokasi.
Pembangunan Rusunawa adalah salah satu solusi dalam penyediaan permukiman layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusunawa seharusnya mampu membantu perkotaan dalam menyediakan hunian yang layak untuk warganya. Perkotaan masih menjadi penanggung beban paling berat terkait penyediaan perumahan.

Undang-Undang tentang Rusunawa
Keberadaan Rusun di Indonesia diatur dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun). Rumah susun (Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.2 Rusun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas tanah Negara; dan HGB atau HP di atas tanah hak pengelolaan (HPL).
Rusunawa dapat diartikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun di suatu lingkungan baik dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa dengan fungsi utamanya sebagai hunian.6 Berdasarkan UU Rusun Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai atau sewa diatur dalam peraturan pemerintah dan Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai, sewa, atau sewa-beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.7 Pembangunan Rusunawa saat ini adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum untuk mengatasi kawasan kumuh perkotaan. Satuan Rusunawa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarka ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
UU Rusun melengkapi undang-undang lain di bidang perumahan yakni Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua undang-undang ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh stakeholder perumahan dalam mengatasi ketersediaan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.    
UU Rusun juga mengatur mengenai kemudahan serta bantuan yang dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pengembang yang dapat menikmati insentif jika membangun rumah susun. Masyarakat dapat memperoleh kredit kepemilikan rumah susun dengan suku bunga yang rendah, jangka waktu kredit yang panjang, keringanan biaya sewa rumah susun, asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun, sertifikasi rumah susun, serta insentif perpajakan lainnya. Sementara pengembang dapat memperoleh insentif berupa fasilitas kredit konstruksi, pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, insentif perpajakan, serta bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
UU Rusun juga mengamanatkan pemerintah khususnya melalui Kementerian Perumahan Rakyat untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 peraturan pemerintah dan enam peraturan menteri. Kehadiran peraturan pelaksana itu nantinya diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan perumahan rakyat.

Penyebab dibangunnya Rusunawa
Urbanisasi adalah jumlah penduduk yang memusat di daerah perkotaan atau meningkatnya proporsi tersebut(kingsley,davis.1965). laju urbanisasi bertambah setiap tahunnya diindonesia, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, PBB menekankan 3 faktor dibawah ini :
a. Tingkat pendapatan perorangan meningkat
b. Pertambahan pendapatan cenderung dibelanjakanterutama untuk barang-barang bukan pertanian
c. Produksi dan konsumsi lebih berdaya guna diperkotaan
Faktor diatas sepertinya sangat berpengaruh bagi masyarakat indonesia dalam peningkatan laju urbanisasi. Pandangan masyarakat akan meningkatnya pendapatan diperkotaan telah mendorong mereka untuk pindah dan mencari penghidupan diperkotaan, namun hal ini tentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya akan mereka alami di kota. Kekurangan dan mahalnya harga lahan diperkotaan telah menyebabkan banyaknya penduduk membangun perumahan alternatif salah satunya di bantaran sungai yang seharusnya diperuntukkan untuk daerah resapan air.
Permukiman kumuh bukan hanya berdampak buruk bagi lingkungan saja, namun juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat itu sendiri,  seperti timbulnya penyakit- penyakit yang diakibatkan karna kurangnya ketersediaan air bersih dan penduduk yang cenderung menggunakan ar sungai yang kumuh untuk keperluan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Ada banyak lagi dampak buruk yang ditimbulkan oleh adanya permukiman kumuh dibantaran sungai ini.

Tujuan dan sasaran rusunawa
Dari permasalahan yang telah dibahas sebelumnya, pemerintah kemudian mencanangkan program pembangunan Ruunawa yang Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:
1.  Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.

Sasaran Penghuni Rumah Susun:
1. Masyarakat yang terkena langsung proyek peremajaan dan pembangunan
2. Masyarakat sekitar yang berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan
3. Target jual ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dengan penghasilan antara Rp. 600.000 sampai Rp. 1.500.000

Tujuan lain dari dibangunnya rusunawa ini adalah untuk pengembalian fungsi sungai ke semula sekaligus untuk peremajaan permukiman di perkotaan. Menurut Grebler peremajaan kota adalah usaha perubahan lingkungan perkotaaan yang disesuaikan dengan rencana dan perubahan tersebut dilakukan secara besar-besaran untuk dapat memenuhi tuntutan baru kehidupan di kota (sugiarto.2010).
Dengan adanya rusunawa kesehatan penduduk menjadi lebih terjamin karna tersedianya air bersih dan lingkungan yang lebih terjaga oleh pemerintah, penduduk yang tinggal dirusunawa tidak harus mencuci dan melakukan MCK di sungai yang belum terjamin kebersihannya. Penduduk juga tidak perlu kesulitan mencari air bersih karna semuanya merupakan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah didalam rusun.
Sasaran penghuni rusunawa adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok MBR sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola. MBR adalah keluarga/rumah tangga yang berpenghasilan sampai dengan Rp. 2.000.000 perbulan (PERMENPERA Nomor: 08/PERMEN/M/2006), sedangkan menurut Murbaintoro (2002) MBR adalahmasyarakat dengan kategori penghasilan antara Rp. 350.000 sampai Rp. 1.300.000.
      B. Perencanaan Relokasi Permukiman Kumuh ke Rusunawa
Untuk melakukan relokasi yang berhasil dan tepat sasaran, penanganan permukiman kumuh harus dilakukan dalam satu strategi besar yang telah mengantisipasi berbagai kemungkinan dan dampak atas keterlibatan elemen yang melaksanakannya.
Penanganann fisik seperti pembangunan dan perbaikan infrastuktur, atau pemugaran rumah tidak dapat serta merta memecahkan masalah. Untuk menjamin program pendekatan social ekonomi kemasyarakatan, termasuk aspek social dan budaya yang sangat dibutuhkan. Kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum terbiasa hidup doi hunian vertical membutuhkan kerja keras pemerintah untuk mensosialisasikan kebiasaan baru tersebut. Sosialisasi yang terrencana dan berkelanjutan harus terus menerus dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa hidup pada hunian vertical yang layak akan jauh lebih baik daripada hidup di lingkungan permukiman kumuh yang tidak terjamin keamanan, kenyamanan, maupun kesehatannya. Kawasan kumuh yang identik dengan kemiskinan tidak hanya memperburuk citra dan wajah kota, namun juga menimbulkan masalah kemanusiaan, social, dan lingkungan.

C. SWOT (mengenai perencanaan relokasi permukiman kumuh ke Rusunawa)
a.       Strength (kekuatan)
Kekuatan dalam perencanaan relokasi permukiman kumuh antara lain:
-          Banyak kepala keluarga yang belum memiliki hunian yang layak, dan belum berkesampatan memiliki hunian yang layak secara legal, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum atau tidak mampu menghuni rumah milik.
-          Respon positif dari masyarakat, lantaran mereka juuga membutuhkan hunian yang layak dengan tarif sewa yang terjangkau
-          Dana dari pemerintah untuk dijadikan sebagai biaya pembangunan Rusunawa

b.      Weakness (kelemahan)
Selain kekuatan, dalam perencanaan ini juga terdapat kelemahan, yaitu:
-          Rendahnya perhatian pemerintah
-          Beberapa masyarakat yang masih berpola pikir rendah menganggap bahwa tinggal di tempat kumuh (tempat asal) lebih nyaman dibandingkan harus pindah ke Rusunawa
-          Anggapan masyarakat bahwa bertempat tinggal di tempat kumuh tidak perlu membayar tarif sewa
-          Sulitnya pencairan dana dari pemerintah karena banyak kongkalikong dari pihak-pihak yang bersangkutan

c.       Opportunity (Peluang)
-          Antusias masyarakat mengenai rencana relokasi permukiman kumuh ke Rusunawa
-          Partisipasi masyarakat dalam proses relokasi, karena banyak masyarakat yang merasa diuntungkan dengan prograb yang bersangkutan

d.      Threat (ancaman)
Namun, masalah utama pembangunan pada saat ini adalah ketersediaan lahan yang cukup untuk dilaksanakannya pembangunan. Selain itu struktur lahan yang kurang baik juga merupakan salah satu kendala dalam pembangunan rusunawa ini. Struktur lahan diperlukan karna untuk membangun bangunan yang kuat harus diperlukan struktur tanah yang kuat dan baik agar bisa menahan bangunan rusunawa yang berbentuk vertikal.Pemerintah juga terkendala masalah biaya dalam proses pembangunan Rusunawa ini. perpindahan penduduk mempunyai pengaruh yang kuat pada proses dan struktur masyarakat. Termasuk di dalamnya,kepribadian-kepribadian migran, ketika mereka harus menyesuaikan lingkungan baru yang secara total atau sebagian asing. Perpindahan penduduk memotong ikatan-ikatan sosial yang signifikan dan dapa tmenyebabkan ketidakteraturan pola-pola sosial.(Zopf.tanpa angka tahun)
Lokasi rusunawa yang juga jauh dari tempat bekerja juga merupakan faktor yang menyebabkan penduduk enggan untuk pindah. penduduk yang biasanya tinggal dibantaran sungai dan bekerja sekitar bantaran sungai ketika dipindahkan akan kembali lagi tempat semula, karna dengan direlokasikannya penduduk ke rusunawa menyebabkan tempat mereka bekerja akan semakin jauh dari tempat tinggal. Hal tersebut harus bisa disiasati oleh pemerintah agar relokasi ini berjalan lancar.



 

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Untuk merealisasikan rencana peremajaan kota, pemerintah mengadakan program rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.Rumah susun diperuntukkan terutama untuk masyarakat menengah kebawah. Salah satu tempat yang umumnya terdapat masyarakat menengah kebawah adalah dipinggiran sungai. Masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai tidak hanya mengganggu ketertiban umum tapi juga merupakan penyebab utama penumpukan sampah di sungai.hal tersebut juga berdampak pada kesehatan karna sungai tempat mereka tinggal juga dipakai untuk kegiatan rumah tangga lainnya seperti mandi, mencuci piring dan pakaian dll.
Tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan penduduk yang tinggal di permukiman kumuh sepenuhnya. Harga lahan yang mahal serta terbatas juga merupakan sebab yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat tersebut. Akar dari permasalahan ini sebenarnya adalah jumlah urbanisasi  yang sangat besar dari desa ke kota yang besar. Hal ini menyebabkan perkembangan permukiman kumuh menjadi tidak terkendali dan tidak seimbang dengan pertumbuhan perumahan serta lahan yang sudah terbatas untuk menampung arus urbanisasi yang berkembang setiap tahunnya.
Program relokasi penduduk ke rusunawa ini merupakan suatu target yang harus dicapai oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia. Dengan pembangunan rusunawa pemerintah sekaligus menertibkan permukiman kumuh yang ada di bantaran sungai. Dengan berkurangnya permukiman di bantaran sungai otomatis masalah –masalah yang menyangkut sampah,banjir, dan kesehatan masyarakat juga bisa diatasi.  Berfungsinya kembali sungai menjadi daerah resapan air juga salah satu manfaat dari pemindahan penduduk dari permukiman kumuh ke rusunawa.
Namun dalam perkembangannya relokasi penduduk ke rusunawa juga tehambat oleh berbagai faktor seperti sulitnya beradaptasi dengan lingkungan baru, jauhnya lokasi rusunawa dengan tempat kerja penduduk serta tinggal dirusunawa yang dikenakan biaya. menyebabkan penduduk tidak mau tinggal di rusunawa.hal ini lah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar mensukseskan rencana relokasi ini dan pemerintah harus memperbaiki fasilitas yang ada agar penduduk betah dan mau pindah di rusunawa.
B.     Saran
     Pemecahan permasalahan dari ketersediaan lahan memang sangat sulit diatasi. Untuk mendapatkan lahan yang mencukupi serta strategis dan tidak menghambat kegiatan penduduk tidaklah hal yang mudah, mengingat kondisi wilayah diperkotaan yang sangat padat.   Fasilitas yang ada dalam rusunawa juga harus diperbaiki. Fasilitas yang ada dalam rusunawa sebaiknya tidak mengganggu ruang gerak dari penghuni rumah susun tersebut agar rusunawa yang tempati menjadi lebih nyaman dan penduduk yang tinggal menjadi betah.
     Pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan penduduk yang tinggal didrusunawa tanpa harus menaikkan biaya sewa mengingat yang akan tinggal disana sasarannya adalah penduduk ekonomi menengah kebawah. Hal ini harus bisa disiasati pemerintah dalam rangka untuk mensukseskan program relokasi ini. Pemerintah harus menggencarkan lagi kegiatan pengenalan rusunawa ke penduduk-penduduk menengah kebawah, dengan mengubah mindset masyarakat yang masih menganggap rusunawa itu tidak nyaman.
Selain itu pemerintah harus lebih memperbaiki lagi fasilitas-fasilitas yang ada dirusunawa dan memberikan subsidi sebagai salah satu cara untuk menarik masyarakat agar mau pindah ke rusunawa.fakta menunjukkan bahwa kehidupan penduduk yang berada dalam perekonomian menengah kebawah harus dijamin (Hoffman et al. 1992. P.11)


DAFTAR PUSTAKA

E-book Kementrian Pekerjaan Umum  Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun 2012



Tidak ada komentar:

Posting Komentar