PERENCANAAN
RELOKASI PERMUKIMAN KUMUH
KE RUSUNAWA
Kelompok
IV:
1.
Arum Mastuti (14010113120026)
2.
Mariska Bunga C. (14010113120027)
3.
Muhammad Salim (14010113120028)
4.
Yun Putri Sarah (14010113120029)
5.
Ahmad Muhammad F. (14010113120030)
6.
M. Fajar Asshiddiq
S. (14010113120031)
7.
Astried Kharisma (14010113120032)
8.
An Nisa Putri N J. (14010113120032)
9.
Samuel Tuah P S. (14010113120033)
10.
Sutrisno (14010113120034)
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas rahmat dan karuniaNya
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah yang berjudul “Perencanaan Relokasi Permukiman Kumuh ke
Rusunawa” ini membahas mengenai proses
perencanaan relokasi permukiman
kumuh ke rusunawa.
Dalam penulisan makalah ini kami banyak
mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, hal itu dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan
kami. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan
umumnya bagi kita semua.
Akhir kata, kami memoohon maaf apabila
dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan.
Semarang,
Desember 2013
Tim
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu cita-cita perjuangan bangsa Indonesia
adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, seiring dengan tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan
kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan
merata. Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya
kebutuhan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara
Indonesia dan keluarganya, sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Perumahan sangat berpengaruh dalam pembentukan kepribadian bangsa. Perumahan
tidak hanya dilihat sebagai sarana kebutuhan hidup, tetapi perumahan merupakan
salah satu kebutuhan dasar manusia, yang berfungsi dalam mendukung
terselenggaranya pendidikan, keluarga, persemaian budaya, peningkatan kualitas
generasi yang akan datang dan berjati diri serta menciptakan tatanan hidup yang baik di dalam
masyarakat.
Di Indonesia, terutama di perkotaan kebutuhan
terhadap perumahan juga telah mengalami peningkatan, sebagaimana yang terjadi
pada masyarakat dunia, terutama pada masyarakat perkotaan, di mana populasi
penduduknya sangat besar, sehingga memaksa pemerintah maupun swasta untuk
melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan. Pembangunan perumahan
merupakan salah satu hal penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang
menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan berkaitan erat
dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan
ketahanan nasional.
Untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan perumahan dan
pemukiman yang dapat terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah dan/
atau untuk memenuhi tuntutan atau pemenuhan pola hidup modern berupa bangunan
pasar modern dan pemukiman modern, pemerintah selalu dihadapkan pada
permasalahan keterbatasan luas tanah yang tersedia untuk pembangunan. Untuk mengefektifkan
penggunaan tanah terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat, maka perlu
adanya pengaturan, penatan dan penggunaan atas tanah, sehingga bermanfaat bagi
masyarakat banyak.
Dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman pada Pasal 5 Ayat
1 yang berbunyi: “Setiap warga Negara
mempunyai hak untuk
menempati dan/atau menikmati dan/atau
memiliki rumah rumah
yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.”
Pembangunan rumah susun adalah suatu cara untuk
memecahkan masalah akan kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang
padat, terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduk selalu meningkat,
sedangkan tanah kian lama kian terbatas serta sebagai upaya pemerintah guna
memnuhi masyarakat perkotaan akan papan yang layak dalam lingkungan yang sehat,
yang rapi, bersih, dan teratur.
Pengertian rumah susun menurut UU No. 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun (UU Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagianbagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah
horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
B. Rumusan
Masalah
a. Apa
itu rusunawa?
b. Bagaimana
perencanaan relokasi permukiman kumuh di rusunawa?
c. Apa
saja yang menjadi landasan analisis SWOT
mengenai relokasi permukiiman kumuh ke rusunawa?
C. Tujuan
a. Mengetahui
tentang rusunawa.
b. Mengetahui
proses relokasi permukiman kumuh rusunawa.
c. Mengetahui
analisis SWOT yang digunakan dalam proses relokasi permukiman kumuh ke
rusunawa.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rusunawa
Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa), adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal
maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara
terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian (bpk.2012)
Penyelenggaraan
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dirintis sejak tahun 2003 hingga 2005
dalam rangka mengurangi kawasan kumuh terutama diperkotaan, dengan tujuan meningkatan
kualitas lingkungan permukiman melalui upaya peremajaan, pemugaran, dan
relokasi.
Pembangunan
Rusunawa adalah salah satu solusi dalam penyediaan permukiman layak huni bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusunawa seharusnya mampu membantu perkotaan
dalam menyediakan hunian yang layak untuk warganya. Perkotaan masih menjadi
penanggung beban paling berat terkait penyediaan perumahan.
Undang-Undang tentang Rusunawa
Keberadaan
Rusun di Indonesia diatur dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU
Rusun). Rumah susun (Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.2 Rusun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik (HM),
Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas tanah Negara; dan HGB atau
HP di atas tanah hak pengelolaan (HPL).
Rusunawa
dapat diartikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun di suatu
lingkungan baik dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa dengan
fungsi utamanya sebagai hunian.6 Berdasarkan UU Rusun Tata cara pelaksanaan
pinjam-pakai atau sewa diatur dalam peraturan pemerintah dan Tata cara
pelaksanaan pinjam-pakai, sewa, atau sewa-beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.7
Pembangunan Rusunawa saat ini adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh
Departemen Pekerjaan Umum untuk mengatasi kawasan kumuh perkotaan. Satuan
Rusunawa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa
yang dapat digunakan secara perorangan berdasarka ketentuan persewaan dan
mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
UU Rusun
melengkapi undang-undang lain di bidang perumahan yakni Undang-Undang Perumahan
dan Kawasan Permukiman. Kedua undang-undang ini nantinya menjadi pedoman bagi
pemerintah dan seluruh stakeholder perumahan dalam mengatasi ketersediaan rumah
khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
UU Rusun
juga mengatur mengenai kemudahan serta bantuan yang dapat dinikmati masyarakat
berpenghasilan rendah, termasuk pengembang yang dapat menikmati insentif jika
membangun rumah susun. Masyarakat dapat memperoleh kredit kepemilikan rumah
susun dengan suku bunga yang rendah, jangka waktu kredit yang panjang,
keringanan biaya sewa rumah susun, asuransi dan penjaminan kredit pemilikan
rumah susun, sertifikasi rumah susun, serta insentif perpajakan lainnya.
Sementara pengembang dapat memperoleh insentif berupa fasilitas kredit konstruksi,
pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, insentif perpajakan,
serta bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
UU Rusun
juga mengamanatkan pemerintah khususnya melalui Kementerian Perumahan Rakyat
untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 peraturan
pemerintah dan enam peraturan menteri. Kehadiran peraturan pelaksana itu
nantinya diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan perumahan rakyat.
Penyebab dibangunnya Rusunawa
Urbanisasi
adalah jumlah penduduk yang memusat di daerah perkotaan atau meningkatnya
proporsi tersebut(kingsley,davis.1965). laju urbanisasi bertambah setiap
tahunnya diindonesia, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, PBB menekankan 3
faktor dibawah ini :
a. Tingkat pendapatan perorangan
meningkat
b. Pertambahan
pendapatan cenderung dibelanjakanterutama untuk barang-barang bukan pertanian
c. Produksi dan konsumsi lebih
berdaya guna diperkotaan
Faktor
diatas sepertinya sangat berpengaruh bagi masyarakat indonesia dalam
peningkatan laju urbanisasi. Pandangan masyarakat akan meningkatnya pendapatan
diperkotaan telah mendorong mereka untuk pindah dan mencari penghidupan
diperkotaan, namun hal ini tentu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
akan mereka alami di kota. Kekurangan dan mahalnya harga lahan diperkotaan
telah menyebabkan banyaknya penduduk membangun perumahan alternatif salah
satunya di bantaran sungai yang seharusnya diperuntukkan untuk daerah resapan
air.
Permukiman
kumuh bukan hanya berdampak buruk bagi lingkungan saja, namun juga berdampak
buruk bagi kesehatan masyarakat itu sendiri, seperti timbulnya penyakit-
penyakit yang diakibatkan karna kurangnya ketersediaan air bersih dan penduduk
yang cenderung menggunakan ar sungai yang kumuh untuk keperluan mandi, cuci,
dan kakus (MCK). Ada banyak lagi dampak buruk yang ditimbulkan oleh adanya
permukiman kumuh dibantaran sungai ini.
Tujuan
dan sasaran rusunawa
Dari
permasalahan yang telah dibahas sebelumnya, pemerintah kemudian mencanangkan
program pembangunan Ruunawa yang Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah
Susun, tujuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) adalah:
1. Memenuhi
kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama bagi golongan masyarakat
yang berpenghasilan menengah kebawah, yang menjamin kepastian hukum dalam
pemanfaatannya.
2. Meningkatkan
daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan
kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang
lengkap, serasi dan seimbang.
Sasaran Penghuni Rumah Susun:
1. Masyarakat yang terkena langsung
proyek peremajaan dan pembangunan
2. Masyarakat sekitar yang
berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan
3. Target
jual ditujukan pada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dengan
penghasilan antara Rp. 600.000 sampai Rp. 1.500.000
Tujuan
lain dari dibangunnya rusunawa ini adalah untuk pengembalian fungsi sungai ke
semula sekaligus untuk peremajaan permukiman di perkotaan. Menurut Grebler
peremajaan kota adalah usaha perubahan lingkungan perkotaaan yang disesuaikan
dengan rencana dan perubahan tersebut dilakukan secara besar-besaran untuk
dapat memenuhi tuntutan baru kehidupan di kota (sugiarto.2010).
Dengan
adanya rusunawa kesehatan penduduk menjadi lebih terjamin karna tersedianya air
bersih dan lingkungan yang lebih terjaga oleh pemerintah, penduduk yang tinggal
dirusunawa tidak harus mencuci dan melakukan MCK di sungai yang belum terjamin
kebersihannya. Penduduk juga tidak perlu kesulitan mencari air bersih karna
semuanya merupakan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah didalam rusun.
Sasaran penghuni rusunawa adalah
warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok MBR sesuai peraturan yang
berlaku dan melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola. MBR
adalah keluarga/rumah tangga yang berpenghasilan sampai dengan Rp. 2.000.000
perbulan (PERMENPERA Nomor: 08/PERMEN/M/2006), sedangkan menurut Murbaintoro
(2002) MBR adalahmasyarakat dengan kategori penghasilan antara Rp. 350.000
sampai Rp. 1.300.000.
B.
Perencanaan Relokasi Permukiman Kumuh ke Rusunawa
Untuk
melakukan relokasi yang berhasil dan tepat sasaran, penanganan permukiman kumuh
harus dilakukan dalam satu strategi besar yang telah mengantisipasi berbagai
kemungkinan dan dampak atas keterlibatan elemen yang melaksanakannya.
Penanganann
fisik seperti pembangunan dan perbaikan infrastuktur, atau pemugaran rumah
tidak dapat serta merta memecahkan masalah. Untuk menjamin program pendekatan
social ekonomi kemasyarakatan, termasuk aspek social dan budaya yang sangat
dibutuhkan. Kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum terbiasa
hidup doi hunian vertical membutuhkan kerja keras pemerintah untuk
mensosialisasikan kebiasaan baru tersebut. Sosialisasi yang terrencana dan
berkelanjutan harus terus menerus dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa
hidup pada hunian vertical yang layak akan jauh lebih baik daripada hidup di
lingkungan permukiman kumuh yang tidak terjamin keamanan, kenyamanan, maupun
kesehatannya. Kawasan kumuh yang identik dengan kemiskinan tidak hanya memperburuk
citra dan wajah kota, namun juga menimbulkan masalah kemanusiaan, social, dan
lingkungan.
C. SWOT (mengenai perencanaan
relokasi permukiman kumuh ke Rusunawa)
a. Strength
(kekuatan)
Kekuatan dalam perencanaan relokasi
permukiman kumuh antara lain:
-
Banyak kepala keluarga yang belum
memiliki hunian yang layak, dan belum berkesampatan memiliki hunian yang layak
secara legal, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) yang belum atau tidak mampu menghuni rumah milik.
-
Respon positif dari masyarakat, lantaran
mereka juuga membutuhkan hunian yang layak dengan tarif sewa yang terjangkau
-
Dana dari pemerintah untuk dijadikan
sebagai biaya pembangunan Rusunawa
b. Weakness
(kelemahan)
Selain kekuatan, dalam perencanaan
ini juga terdapat kelemahan, yaitu:
-
Rendahnya perhatian pemerintah
-
Beberapa masyarakat yang masih berpola
pikir rendah menganggap bahwa tinggal di tempat kumuh (tempat asal) lebih
nyaman dibandingkan harus pindah ke Rusunawa
-
Anggapan masyarakat bahwa bertempat
tinggal di tempat kumuh tidak perlu membayar tarif sewa
-
Sulitnya pencairan dana dari pemerintah
karena banyak kongkalikong dari pihak-pihak yang bersangkutan
c. Opportunity
(Peluang)
-
Antusias masyarakat mengenai rencana
relokasi permukiman kumuh ke Rusunawa
-
Partisipasi masyarakat dalam proses
relokasi, karena banyak masyarakat yang merasa diuntungkan dengan prograb yang
bersangkutan
d. Threat
(ancaman)
Namun, masalah utama pembangunan
pada saat ini adalah ketersediaan lahan yang cukup untuk dilaksanakannya
pembangunan. Selain itu struktur lahan yang kurang baik juga merupakan salah
satu kendala dalam pembangunan rusunawa ini. Struktur lahan diperlukan karna
untuk membangun bangunan yang kuat harus diperlukan struktur tanah yang kuat
dan baik agar bisa menahan bangunan rusunawa yang berbentuk vertikal.Pemerintah
juga terkendala masalah biaya dalam proses pembangunan Rusunawa ini.
perpindahan penduduk mempunyai pengaruh yang kuat pada proses dan struktur
masyarakat. Termasuk di dalamnya,kepribadian-kepribadian migran, ketika mereka
harus menyesuaikan lingkungan baru yang secara total atau sebagian asing.
Perpindahan penduduk memotong ikatan-ikatan sosial yang signifikan dan dapa
tmenyebabkan ketidakteraturan pola-pola sosial.(Zopf.tanpa angka tahun)
Lokasi rusunawa yang juga jauh dari
tempat bekerja juga merupakan faktor yang menyebabkan penduduk enggan untuk
pindah. penduduk yang biasanya tinggal dibantaran sungai dan bekerja sekitar
bantaran sungai ketika dipindahkan akan kembali lagi tempat semula, karna
dengan direlokasikannya penduduk ke rusunawa menyebabkan tempat mereka bekerja
akan semakin jauh dari tempat tinggal. Hal tersebut harus bisa disiasati oleh
pemerintah agar relokasi ini berjalan lancar.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Untuk
merealisasikan rencana peremajaan kota, pemerintah mengadakan program rusunawa
(rumah susun sederhana sewa) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
penduduk.Rumah susun diperuntukkan terutama untuk masyarakat menengah kebawah.
Salah satu tempat yang umumnya terdapat masyarakat menengah kebawah adalah
dipinggiran sungai. Masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai tidak hanya
mengganggu ketertiban umum tapi juga merupakan penyebab utama penumpukan sampah
di sungai.hal tersebut juga berdampak pada kesehatan karna sungai tempat mereka
tinggal juga dipakai untuk kegiatan rumah tangga lainnya seperti mandi, mencuci
piring dan pakaian dll.
Tetapi
kita juga tidak bisa menyalahkan penduduk yang tinggal di permukiman kumuh
sepenuhnya. Harga lahan yang mahal serta terbatas juga merupakan sebab yang
tidak bisa dihindari oleh masyarakat tersebut. Akar dari permasalahan ini
sebenarnya adalah jumlah urbanisasi yang sangat besar dari desa ke kota
yang besar. Hal ini menyebabkan perkembangan permukiman kumuh menjadi tidak
terkendali dan tidak seimbang dengan pertumbuhan perumahan serta lahan yang
sudah terbatas untuk menampung arus urbanisasi yang berkembang setiap tahunnya.
Program
relokasi penduduk ke rusunawa ini merupakan suatu target yang harus dicapai
oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia. Dengan
pembangunan rusunawa pemerintah sekaligus menertibkan permukiman kumuh yang ada
di bantaran sungai. Dengan berkurangnya permukiman di bantaran sungai otomatis
masalah –masalah yang menyangkut sampah,banjir, dan kesehatan masyarakat juga bisa
diatasi. Berfungsinya kembali sungai menjadi daerah resapan air juga
salah satu manfaat dari pemindahan penduduk dari permukiman kumuh ke rusunawa.
Namun
dalam perkembangannya relokasi penduduk ke rusunawa juga tehambat oleh berbagai
faktor seperti sulitnya beradaptasi dengan lingkungan baru, jauhnya lokasi
rusunawa dengan tempat kerja penduduk serta tinggal dirusunawa yang dikenakan
biaya. menyebabkan penduduk tidak mau tinggal di rusunawa.hal ini lah yang
perlu diperhatikan oleh pemerintah agar mensukseskan rencana relokasi ini dan
pemerintah harus memperbaiki fasilitas yang ada agar penduduk betah dan mau
pindah di rusunawa.
B.
Saran
Pemecahan permasalahan dari
ketersediaan lahan memang sangat sulit diatasi. Untuk mendapatkan lahan yang
mencukupi serta strategis dan tidak menghambat kegiatan penduduk tidaklah hal
yang mudah, mengingat kondisi wilayah diperkotaan yang sangat
padat. Fasilitas yang ada dalam rusunawa juga harus diperbaiki.
Fasilitas yang ada dalam rusunawa sebaiknya tidak mengganggu ruang gerak dari
penghuni rumah susun tersebut agar rusunawa yang tempati menjadi lebih nyaman
dan penduduk yang tinggal menjadi betah.
Pemerintah harus memperhatikan
kesejahteraan penduduk yang tinggal didrusunawa tanpa harus menaikkan biaya
sewa mengingat yang akan tinggal disana sasarannya adalah penduduk ekonomi
menengah kebawah. Hal ini harus bisa disiasati pemerintah dalam rangka untuk
mensukseskan program relokasi ini. Pemerintah harus menggencarkan lagi kegiatan
pengenalan rusunawa ke penduduk-penduduk menengah kebawah, dengan mengubah mindset
masyarakat yang masih menganggap rusunawa itu tidak nyaman.
Selain itu
pemerintah harus lebih memperbaiki lagi fasilitas-fasilitas yang ada dirusunawa
dan memberikan subsidi sebagai salah satu cara untuk menarik masyarakat agar
mau pindah ke rusunawa.fakta menunjukkan bahwa kehidupan penduduk yang berada
dalam perekonomian menengah kebawah harus dijamin (Hoffman et al. 1992. P.11)
DAFTAR
PUSTAKA
E-book
Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat
Jenderal Cipta Karya Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar