PAJAK PENAMBAHAN NILAI (PPN)
(Studi Kasus pada: Pajak Penambahan
Nilai untuk Rokok dan
Produk Tembakau Lainnya)
PENGANTAR ILMU EKONOMI
Oleh:
MUHAMMAD SALIM
(14010113120028)
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas rahmat dan karuniaNya
saya dapat menyelesaikan makalah
ini. Makalah yang berjudul “Pajak Penambahan
Nilai (PPN) (Studi Kasus pada Pajak Penambahan Nilai untuk Rokok dan Produk Tembakau Lainnya)” ini membahas mengenai fungsi
PPN dan penghitungan PPN yang diberlakukan untuk Rokok dan Produk Tembakau
Lainnya, serta manfaat dan kerugian yang ditimbulkan.
Saya
sadar
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal itu dikarenakan keterbatasan
kemampuan dan pengetahuan. Oleh karena itu, saya sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan umumnya bagi
kita semua.
Akhir kata, saya memoohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat kesalahan.
Semarang,
Desember 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di Indonesia, rokok merupakan suatu
produk yang lazim dikonsumsi oleh sebagian warganya. Rokok dianggap sebagai
barang kebutuhan yang ‘wajib’ bagi konsumennya.
Oleh pemerintah, rokok dan produk
tembakau lainnya dianggap sebagai komoditi yang banyak nelakukan aktifitas
produksi dan distribusi, masyarakat pun tak henti-hentinya berkonsumsi. Maka
dari itu, pemerintah menetapkan biaya Pajak Penambahan Nilai (PPN) terhadap
rokok dan produk tembakau lainnya.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apa
pengertian dan fungsi Pajak Penambahan Nilai (PPN)?
b. Bagaimana
penghitungan PPN untuk rokok dan produk tembakau lainnya?
c. Apa
saja manfaat dan kerugian atas diberlakukannya PPN terhadap rokok dan produk
tembakau lainnya?
C.
Tujuan
a. Memenuhi
tugas akhir semester untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi
b. Mengenal
PPN
c. Mengetahui
pajak yang berlaku untuk rokok dan produk tembakau lainnya
d. Menganalisa
apa yang menjadi manfaat dan kerugian diberlakukannya PPN terhadap produk yang
terkait?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas barang yang dikonsumsi. Besarnya persentase PPN sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dipungut oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Tarif PPN untuk penjualan barang hasil produksi pada umumnya adalah 10%
dari harga barang tersebut.
PPN
merupakan salah satu peyumbang sumber pendapatan negara setelah Pajak
Penghasilan. Salah satu penyumbang PPN terbesar adalah industri tembakau/rokok.
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
B.
Fungsi
Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Fungsi Pajak Pertambahan Nilai
antara lain adalah :
1. Penerimaan Negara
Salah satu
fungsi pemungutan pajak yang umum adalah untuk membiayai pengeluaran
pemerintah. Fungsi ini disebut juga sebagai fungsi Budgeter. Begitupula Pajak
Pertambahan Nilai, sebagai pajak Negara, penghasilan yang diperoleh dari
pemungutan pajak, dipergunakan sebagai sumber pembiayaan Negara, sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Sejak diterapkan,
Undang – undang Pajak Pertambahan Nilai telah cukup berperan sebagai sumber
penerimaan utama yang semakin meningkat baik jumlah maupun jumlah
relatifnya apabila dibandingkan dengan penerimaan Negara lainnya.
2. Pemerataan Beban Pajak
PPN
dikatakan sebagai tambahan atau koreksi untuk Pajak Penghasilan (PPh). Karena
Pajak Penghasilan ( PPh ) mengadakan pengecualian Subyek Pajak, ada Subyek
Pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Dengan diadakannya PPN, subyek
pajak yang terbebaskan pada PPh, secara tidak langsung menjadi penanggung pajak
melalui konsumsi yang dilakukannya. Dengan demikian, beban pajak akan terbebani
pada setiap orang, tanpa pengecualian. PPN dalam hal ini berperan sebagai
alat untuk meratakan beban pajak.
3. Mengatur Pola Konsumsi
PPN juga
disebut sebagai pajak atas konsumsi, yang menjadi pemikul beban pajak ini
adalah Konsumen. Oleh karena itu PPN dapat juga dijadikan alat untuk membentuk
pola konsumsi, dengan mengenakan pajak atas barang – barang tertentu, dan
tidak mengenakan pajak atas barang lainnya sesuai dengan yang diinginkan.
Dengan demikian pola konsumsi masyarakat diharapkan dapat dipengaruhi dan
diarahkan.
4. Mendorong Ekspor
Untuk mendorong dan meningkatkan
daya saing barang ekspor di pasaran luar negeri, tarif atas penyerahan ekspor
ditetapkan sebesar 0 %.
5. Mendorong Investasi
Dalam system Pajak Pertambahan
Nilai, pajak yang dibayarkan atas perolehan atau impor barang modal, dibebaskan
/ dapat diminta kembali. Pembebasan / pengembalian PPN Barang Modal
diharapkan akan mendorong Investasi.
6. Membantu Pengusaha Kecil
Dengan mengecualikan Pengusaha Kecil
dari kewajiban memungut PPN, diharapkan akan lebih membantu pengusaha kecil
mengembangkan usahanya. (Rusdji, 2007)
C.
Perhitungan
Pajak Penghasilan Nilai (PPN) untuk Rokok dan Produk Tembakau Lainnya
ü PPN
atas rokok buatan dalam negeri harus disetor oleh Pabrikan ke bank persepsi
bersamaan dengan pembelian pita cukai secara tunai.
ü PPN
yang terutang dihitung dengan tarif efektif (yaitu = 8,4%) dikalikan harga jual
eceran, yaitu harga yang tercantum pada pita cukai. (harga bandrol).
ü PPN
atas rokok produksi dalam negeri yang diberikan secara cuma-cuma kepada
karyawan = 8,4% x 50% x Harga Jual Eceran untuk merek dan jenis yang sama.
ü PPN
atas rokok produksi dalam negeri yang diberikan cuma-cuma kepada pihak ketiga =
8,4% x 75% x Harga Jual Eceran untuk merek dan jenis yang sama.
ü Atas
rokok produksi perusahaan rokok golongan K.1000 (Pengusaha Kecil) tidak dikenakan
PPN.
ü Karena
dalam tarif efektif 8,4% di atas sudah meliputi PPN yang terutang pada tingkat
pabrikan, pedagang besar maupun pedagang eceran, maka atas penyerahan rokok
oleh pedagang besar maupun pedagang eceran tidak terutang PPN, kecuali bagi pedagang
eceran yang memilih menggunakan DPP Nilai Lain Pedagang Eceran
D.
Manfaat,
Kelebihan, dan Kekurangan atas diberlakukannya PPN terhadap Produk yang terkait
- Manfaat Pajak
Sebagai
salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang
sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi
sebagai budgetair juga dapat
berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter,
pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk
membiayai pengeluaranpengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya
sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan
fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993:
205). Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa
dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan
ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama
perekonomian.
- Kelebihan Pajak Penambahan Nilai
Beberapa Kelebihan PPN:
1. Mencegah terjadinya pengenaan pajak
berganda
2. Netral dalam perdagangan dalam dan
luar negeri
3. PPN atas perolehan barang modal
dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan, dengan demikian sangat membantu
likuiditas perusahaan
4. PPN mendapat predikat sebagai money
maker karena konsumen selaku pemikul bebasn pajak tidak merasa dibebani
oleh pajak tersebut sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya.
- Kelemahan Pajak Penambahan Nilai
Beberapa Kelemahan PPN:
1. Biaya administrasi relative lebih
tinggi, baik dipihak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak
2. Menimbulkan dampak regersif
3. PPN sangat rawan dari upaya
penyelundupan pajak
4. PPN menuntut tingkat pengawasan yang
lebih cermat oleh administrasi pajak
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan
materi yang telah saya paparkan, simpulan daripadanya adalah sebagai berikut:
1.
Penerapan pajak rokok berdampak menurunkan tingkat produksi industry rokok, menurunkan
penerimaan Negara dari pos CHT, dan meningkatkan penerimaan dan belanja seluruh
pemerintah daerah propinsi. Permintaan rokok yang inelastis menyebabkan
penerapan pajak rokok justru akan memberikan total penerimaan pemerintah (pusat
dan daerah) dari industri rokok meningkat walaupun produksi rokok menurun.
2.
Penerapan pajak rokok akan membawa dampak mengurangi ketimpangan kapasitas
fiskal pemerintah daerah propinsi. Pendistribusian penerimaan pajak rokok
menggunakan proporsi jumlah konsumsi tembakau dan sirih lebih tepat digunakan
sebagai proksi konsumsi rokok dibandingkan dengan jumlah penduduk, walaupun
membawa dampak pemerataan yang lebih rendah dibandingkan dengan pendistribusian
penerimaan pajak rokok menggunakan proporsi jumlah penduduk.
3.
Penerapan pajak rokok akan mengakibatkan penurunan output di seluruh industri,
terutama pada industri rokok, industri kertas, lembaga keuangan, perdagangan,
dan cengkeh. Kendati demikian penerapan pajak rokok juga akan meningkatkan
pengeluaran pemerintah, sehingga dampak net dari penerapan pajak rokok justru
akan meningkatkan output seluruh sektor kecuali lima sektor, yaitu industri
rokok, cengkeh, tembakau, jasa-jasa lainnya, dan industri pupuk dan pestisida.
5.
Ketentuan mengenai pajak rokok belum
sepenuhnya memenuhi kriteria pajak daerah yang baik dan disusun secara
tergesa-gesa sehingga masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan sebelum
diimplementasikan pada tahun 2014.
B.
Saran
Saran
atas makalah ini, antara lain:
1. Pemerintah
dituntut tegas dalam penetapan PPN rokok dan produk tembakau lainnya, agar
ketimpangan dapat dihindari serta dapat menekan jumlah peredaran rokok di
Indonesia
2. Masyarakat
diharapkan lebih cermat dan bijaksana dalam menyikapi putusan besarnya pajak
untuk rokok dan produk tembakau lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ajelita, Raya.
2008. PPN Pada Usaha Advertising Agency.
Semarang: (kertas karya) UNIKA Soegijapranata
Booklet Pajak Penambahan Nilai dan Pelaporan Usaha
untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Direktorat Jenderal
Pajak Republik Indonesia.
Mukhlis, Imam. 2010. Peran Pajak Daerah dalam Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah. Malang: (makalah) Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Malang
Yusmal Nikho, Muhammad. 2010. Analisis Skenario Dampak
Penerapan Pajak Rokok
Terhadap
Fiskal Pemerintah Dan Perekonomian dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Depok: (tesis) Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar