Jumat, 28 Februari 2014

Studi Kasus Pajak Penambahan Nilai (PPN)


PAJAK PENAMBAHAN NILAI (PPN)
(Studi Kasus pada: Pajak Penambahan Nilai untuk Rokok dan
Produk Tembakau Lainnya)

PENGANTAR ILMU EKONOMI


 

Oleh:
MUHAMMAD SALIM
(14010113120028)



JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013


KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas rahmat dan karuniaNya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah yang berjudul “Pajak Penambahan Nilai (PPN) (Studi Kasus pada Pajak Penambahan  Nilai untuk Rokok dan Produk Tembakau Lainnya)ini membahas mengenai fungsi PPN dan penghitungan PPN yang diberlakukan untuk Rokok dan Produk Tembakau Lainnya, serta manfaat dan kerugian yang ditimbulkan.
       Saya sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal itu dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan umumnya bagi kita semua.
       Akhir kata, saya memoohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan.

                                                                                   
                                                                                                Semarang, Desember 2013


                                                                                                            Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di Indonesia, rokok merupakan suatu produk yang lazim dikonsumsi oleh sebagian warganya. Rokok dianggap sebagai barang kebutuhan yang ‘wajib’ bagi konsumennya.
Oleh pemerintah, rokok dan produk tembakau lainnya dianggap sebagai komoditi yang banyak nelakukan aktifitas produksi dan distribusi, masyarakat pun tak henti-hentinya berkonsumsi. Maka dari itu, pemerintah menetapkan biaya Pajak Penambahan Nilai (PPN) terhadap rokok dan produk tembakau lainnya.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dan fungsi Pajak Penambahan Nilai (PPN)?
b.      Bagaimana penghitungan PPN untuk rokok dan produk tembakau lainnya?
c.       Apa saja manfaat dan kerugian atas diberlakukannya PPN terhadap rokok dan produk tembakau lainnya?
C.    Tujuan
a.       Memenuhi tugas akhir semester untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi
b.      Mengenal PPN
c.       Mengetahui pajak yang berlaku untuk rokok dan produk tembakau lainnya
d.      Menganalisa apa yang menjadi manfaat dan kerugian diberlakukannya PPN terhadap produk yang terkait?
 


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dikonsumsi. Besarnya persentase PPN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PPN untuk penjualan barang hasil produksi pada umumnya adalah 10% dari harga barang tersebut.
PPN merupakan salah satu peyumbang sumber pendapatan negara setelah Pajak Penghasilan. Salah satu penyumbang PPN terbesar adalah industri tembakau/rokok.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

B.     Fungsi Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Fungsi Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah :
1. Penerimaan Negara
Salah satu fungsi pemungutan pajak yang umum adalah untuk membiayai  pengeluaran pemerintah. Fungsi ini disebut juga sebagai fungsi Budgeter. Begitupula Pajak Pertambahan Nilai, sebagai pajak Negara, penghasilan yang diperoleh dari pemungutan pajak, dipergunakan sebagai sumber pembiayaan  Negara, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja  Negara. Sejak diterapkan, Undang – undang Pajak Pertambahan Nilai telah cukup berperan sebagai sumber penerimaan utama yang semakin meningkat  baik jumlah maupun jumlah relatifnya apabila dibandingkan dengan  penerimaan Negara lainnya.
2. Pemerataan Beban Pajak
PPN dikatakan sebagai tambahan atau koreksi untuk Pajak Penghasilan (PPh). Karena Pajak Penghasilan ( PPh ) mengadakan pengecualian Subyek Pajak, ada Subyek Pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Dengan diadakannya PPN, subyek pajak yang terbebaskan pada PPh, secara tidak langsung menjadi penanggung pajak melalui konsumsi yang dilakukannya. Dengan demikian, beban pajak akan terbebani pada setiap orang, tanpa  pengecualian. PPN dalam hal ini berperan sebagai alat untuk meratakan beban  pajak.
3. Mengatur Pola Konsumsi
PPN juga disebut sebagai pajak atas konsumsi, yang menjadi pemikul beban  pajak ini adalah Konsumen. Oleh karena itu PPN dapat juga dijadikan alat untuk membentuk pola konsumsi, dengan mengenakan pajak atas barang –  barang tertentu, dan tidak mengenakan pajak atas barang lainnya sesuai dengan yang diinginkan. Dengan demikian pola konsumsi masyarakat diharapkan dapat dipengaruhi dan diarahkan.
4. Mendorong Ekspor
Untuk mendorong dan meningkatkan daya saing barang ekspor di pasaran luar negeri, tarif atas penyerahan ekspor ditetapkan sebesar 0 %.
5. Mendorong Investasi
Dalam system Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang dibayarkan atas perolehan atau impor barang modal, dibebaskan / dapat diminta kembali. Pembebasan /  pengembalian PPN Barang Modal diharapkan akan mendorong Investasi.
6. Membantu Pengusaha Kecil
Dengan mengecualikan Pengusaha Kecil dari kewajiban memungut PPN, diharapkan akan lebih membantu pengusaha kecil mengembangkan usahanya. (Rusdji, 2007)




C.    Perhitungan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) untuk Rokok dan Produk Tembakau Lainnya
ü  PPN atas rokok buatan dalam negeri harus disetor oleh Pabrikan ke bank persepsi bersamaan dengan pembelian pita cukai secara tunai.
ü  PPN yang terutang dihitung dengan tarif efektif (yaitu = 8,4%) dikalikan harga jual eceran, yaitu harga yang tercantum pada pita cukai. (harga bandrol).
ü  PPN atas rokok produksi dalam negeri yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan = 8,4% x 50% x Harga Jual Eceran untuk merek dan jenis yang sama.
ü  PPN atas rokok produksi dalam negeri yang diberikan cuma-cuma kepada pihak ketiga = 8,4% x 75% x Harga Jual Eceran untuk merek dan jenis yang sama.
ü  Atas rokok produksi perusahaan rokok golongan K.1000 (Pengusaha Kecil) tidak dikenakan PPN.
ü  Karena dalam tarif efektif 8,4% di atas sudah meliputi PPN yang terutang pada tingkat pabrikan, pedagang besar maupun pedagang eceran, maka atas penyerahan rokok oleh pedagang besar maupun pedagang eceran tidak terutang PPN, kecuali bagi pedagang eceran yang memilih menggunakan DPP Nilai Lain Pedagang Eceran
D.    Manfaat, Kelebihan, dan Kekurangan atas diberlakukannya PPN terhadap Produk yang terkait
  1. Manfaat Pajak
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair  juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993: 205). Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian.

  1. Kelebihan Pajak Penambahan Nilai
Beberapa Kelebihan PPN:
1.      Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
2.      Netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri
3.      PPN atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan, dengan demikian sangat membantu likuiditas perusahaan
4.      PPN mendapat predikat sebagai money maker karena konsumen selaku pemikul bebasn pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya.
  1. Kelemahan Pajak Penambahan Nilai
Beberapa Kelemahan PPN:
1.      Biaya administrasi relative lebih tinggi, baik dipihak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak
2.      Menimbulkan dampak regersif
3.      PPN sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak
4.      PPN menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak



 
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Berdasarkan materi yang telah saya paparkan, simpulan daripadanya adalah sebagai berikut:
1. Penerapan pajak rokok berdampak menurunkan tingkat produksi industry rokok, menurunkan penerimaan Negara dari pos CHT, dan meningkatkan penerimaan dan belanja seluruh pemerintah daerah propinsi. Permintaan rokok yang inelastis menyebabkan penerapan pajak rokok justru akan memberikan total penerimaan pemerintah (pusat dan daerah) dari industri rokok meningkat walaupun produksi rokok menurun.

2. Penerapan pajak rokok akan membawa dampak mengurangi ketimpangan kapasitas fiskal pemerintah daerah propinsi. Pendistribusian penerimaan pajak rokok menggunakan proporsi jumlah konsumsi tembakau dan sirih lebih tepat digunakan sebagai proksi konsumsi rokok dibandingkan dengan jumlah penduduk, walaupun membawa dampak pemerataan yang lebih rendah dibandingkan dengan pendistribusian penerimaan pajak rokok menggunakan proporsi jumlah penduduk.

3. Penerapan pajak rokok akan mengakibatkan penurunan output di seluruh industri, terutama pada industri rokok, industri kertas, lembaga keuangan, perdagangan, dan cengkeh. Kendati demikian penerapan pajak rokok juga akan meningkatkan pengeluaran pemerintah, sehingga dampak net dari penerapan pajak rokok justru akan meningkatkan output seluruh sektor kecuali lima sektor, yaitu industri rokok, cengkeh, tembakau, jasa-jasa lainnya, dan industri pupuk dan pestisida.

5.      Ketentuan mengenai pajak rokok belum sepenuhnya memenuhi kriteria pajak daerah yang baik dan disusun secara tergesa-gesa sehingga masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan sebelum diimplementasikan pada tahun 2014.


B.     Saran
Saran atas makalah ini, antara lain:
1.      Pemerintah dituntut tegas dalam penetapan PPN rokok dan produk tembakau lainnya, agar ketimpangan dapat dihindari serta dapat menekan jumlah peredaran rokok di Indonesia
2.      Masyarakat diharapkan lebih cermat dan bijaksana dalam menyikapi putusan besarnya pajak untuk rokok dan produk tembakau lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
Ajelita, Raya. 2008. PPN Pada Usaha Advertising Agency. Semarang: (kertas karya) UNIKA Soegijapranata
Booklet Pajak Penambahan Nilai dan Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Mukhlis, Imam. 2010. Peran Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Malang: (makalah) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Yusmal Nikho, Muhammad. 2010. Analisis Skenario Dampak Penerapan Pajak Rokok
Terhadap Fiskal Pemerintah Dan Perekonomian dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Depok: (tesis) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar